12
Nov
2016
“Aku menggugat yang tua-tua untuk mengingat kembali akan penderitaan-penderitaannya dan melenyapkan penderitaan itu. Aku menggugat para pemuda untuk memikirikan nasib mereka sendiri, dan bekerja keras untuk masa depan bangsa.” (Soekarno, 1930)
Gedung legendaris bernama asli Den Landraad Te Bandoeng (artinya kira-kira Pengadilan Negeri Bandung) ini adalah tempat Bung Karno pada tahun 1930 membacakan pledoi fenomenalnya yang berjudul "Indonesia Menggugat" (Indonesië Klaagt Aan). Saking panjangnya Pledoi yang disampaikan oleh Soekarno, membutuhkan 2 hari untuk membacakannya yaitu pada 1 dan 2 Desember 1930. Akhirnya pada 22 Desember 1930 Soekarno dan tiga kawannya dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan di Penjara Sukamiskin.
Gedung klasik yang dibangun pada tahun 1907 ini awalnya adalah rumah tinggal yang kemudian beralih fungsi menjadi gedung pengadilan (Landraad) pemerintah kolonial Belanda. Gedung Indonesia Menggugat yang bersejarah ini memiliki tujuh ruang utama. Di antaranya digunakan sebagai ruang seminar, ruang pameran, ruang kerja pengelola gedung. Ruang pengadilan di mana dulu Presiden Soekarno dkk dari Partai Nasional Indonesia (PNI) pernah diadili dibiarkan utuh seperti aslinya. Sesuai nama jalan tempat gedung ini terletak, yaitu jalan Perintis Kemerdekaan Bandung, saya percaya bahwa peristiwa Indonesia Menggugat ini menjadi menjadi axis (pusat) sejarah pergerakan merintis kemerdekaan Indonesia selanjutnya.
"Bahwasannya, matahari bukan terbit karena ayam jantan berkokok, tetapi ayam jantan berkokok karena matahari terbit!" demikian kutipan kata-kata Soekarno yang sangat terkenal dalam pledoi tersebut. Senang sempat mampir kesini. (mi)
Sumber foto cover : Kumparan